Pemuda 28 Tahun Ditangkap : Pengedar Pil Trex.Asal Gudang Tertunduk.Malu
Bentang Khatulistiwa News Situbondo.
Asembagus 19 April 2018. Lagi lagi Pengedar pil trex asal Kampung Gudang utara Rt. 02 Rw. 08 Desa Gudang Kecamatan Asembagus. Situbondo tertunduk malu saat diperiksa polisi.
Pelaku Terciduk di pos kamling pinggir jalan di depan rumah milik HANAFI di Kp. Gudang utara Rt. 02 Rw. 08 Desa Gudang .
Pelaku tertangkap tangan oleh Petugas Polsek Asembagus Polres Situbondo dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan tanpa ijin edar dari pejabat berwenang (Pil TREX)
Faisol Tamimi alias Sol Bin (alm) H. Sulaiman, laki-laki berumur 28 Tahun, itu mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Asembagus dengan barang bukti berupa, 86 (delapan puluh enam) butir pil trek, dan uang tunai hasil penjualan pil trek sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar. Pasal 197 jo 106 ayat (1) subs pasal 196 jo 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polsek Asembagus, Melengkapi mindik serta memeriksa saksi-saksi, serta Kembangkan barangkali di temukan pelaku lain yang terkait. Sampai saat ini. Untuk kepentingan Penyidikan Terlapor Faisol Tamimi, dilakukan penahanan di Rutan Polsek Asembagus.
Kapolsek Asembagus AKP. H. Sugiono, membenarkan," Pada hari Kamis tgl 19 April 2018 pukul 20.30 Wib, Team Reskrim dan Saya menangkap 1 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan ijin edar," tegas Kapolsek.
" dan masyarakat jika menemukan hal yang sama, mengedarkan barang barang yang dilarang tersebut segerah melapor kepada kami," pungkas Kapolsek AKP. H. Sugiono.
( BKNews/tiek ).

Komentar
Posting Komentar